“Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawinaya, Kamis (8/10/2026).
“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” tegasnya.
Bandung –
Kejati Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia pun kini telah dicekal berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18 miliar.
“Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” pungkasnya.




![screen-23.11.36[04.09.2026]](https://mediancw.com/wp-content/uploads/2026/09/screen-23.11.3604.09.2026-300x178.png)