
Sengketa lahan di Jalan Kwini 8, Senen, Jakarta Pusat,
melibatkan warga setempat dengan Kodam Jaya yang berujung aksi unjuk rasa pada Juli 2026.
Konflik ini dipicu oleh surat ultimatum pengosongan lahan dari Kodam Jaya untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI AD berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023.
Kronologi dan Duduk Perkara
Konflik ini memanas setelah warga menerima surat dari Kompas bertanggal 2 April 2026. “Permasalahan warga Kwini dimulai ketika surat dari Kodam Jaya dilayangkan kepada warga tanggal 2 April 2026 untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Bagi warga Kwini, itu sebagai ultimatum keras,” ujar perwakilan warga, Kapitan.
Klaim Warga: Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Kwini Bersatu menyatakan telah menempati dan membangun kawasan tersebut secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan (sekitar 1940).
Ultimatum Kodam Jaya: Pada 2 April 2026, warga menerima surat pengosongan lahan secara mandiri, yang disusul penolakan sosialisasi berujung ketegangan di lokasi.
Ultimatum Kodam Jaya: Pada 2 April 2026, warga menerima surat pengosongan lahan secara mandiri, yang disusul penolakan sosialisasi berujung ketegangan di lokasi.
Dugaan Cacat Hukum: Warga menilai penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023 cacat administrasi dan prosedur karena tidak melibatkan tanda tangan Ketua RT/RW setempat serta proses ukur yang dinilai tidak sesuai lokasi
Aksi Unjuk Rasa: Pada 21 Juli 2026, ratusan warga menggelar aksi protes keras ke Kantor BPN Jakarta Pusat dan kawasan Medan Merdeka Selatan untuk menuntut keadilan hukum.




